Diary of an IT Guy

Keep learning, stay relevant!

Aktualisasi terkini dari pengejawantahan pasal 33 UUD 1945

leave a comment »

Berikut adalah aktualisasi real terkini dari pengejawantahan pasal 33 UUD 1945 di Indonesia :

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kepemilikan modal.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ditenderkan oleh pejabat negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh pengusaha dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran mereka.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas kapitalisme ekonomi dengan prinsip pasar bebas, efisiensi liberalisme, eksploitasi berkelanjutan, berwawasan keuntungan, monopoli, serta dengan menjaga keseimbangan antara keuntungan pejabat negara dan keuntungan para investor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur oleh LSM asing lalu diundang-undangkan.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.